Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tegaskan Info Indra Kenz Dipulangkan Hoaks  

Rabu, 08 Juni 2022 - 15:23:00 WIB
Bareskrim Tegaskan Info Indra Kenz Dipulangkan Hoaks  
Indra Kenz ditahan Bareskrim karena kasus apilkasi Binomo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Dalam kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut