Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Kg Ganja ke Pekanbaru, 2 Kurir Ditangkap di Toba
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Temukan 25 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Aceh, 180 Ton Dimusnahkan

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:54:00 WIB
Bareskrim Temukan 25 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Aceh, 180 Ton Dimusnahkan
Pemusnahan ladang ganja di Nagan Raya, Aceh yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai serta lainnya. (Foto: Humas Polri/Afsah)  
Advertisement . Scroll to see content

NAGAN RAYA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar keberadaan ladang ganja seluas 25 hektare di kawasan hutan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Operasi gabungan ini memusnahkan lebih dari 180 ton ganja yang ditanam di delapan titik berbeda.

Penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika jaringan Aceh–Sumatera Utara yang sebelumnya mengamankan dua tersangka, yakni YH dan KR, serta dua lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial F dan MR.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus dimulai pada 25 Mei 2025 setelah penyidik menemukan 27 kilogram ganja kering di Bener Meriah, Aceh. Setelah penelusuran, tersangka YH mengaku ganja yang dikirim berasal dari ladang milik F di Nagan Raya.

“Perkiraan total tanaman ganja mencapai 960.000 batang dengan berat sekitar 180 ton. Umur tanaman berkisar 4–6 bulan,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai, TNI, dan unsur lokal kemudian melakukan penyisiran selama 12 hari di hutan Beutong dan menemukan 8 titik ladang ganja, yang ditanami secara sistematis oleh tersangka F.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut