Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gerobak Dagang Kemendag, Aset Disita
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018-2019. Kedua tersangka, Mashur dan Bambang Widianto, merupakan penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.
Penetapan tersangka ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2023, tapi baru diungkap ke publik hari ini, 14 Juli 2024. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Minggu (14/7/2024).
Mashur dan Bambang diketahui merupakan bagian dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.
Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kedua kalinya pada 12 Juli 2024.
Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka sempat dikembalikan JPU Kejagung untuk dilengkapi atau P-19 pada 29 Mei 2024.
Setelah itu, penyidik melakukan langkah-langkah untuk melengkapi berkas, termasuk menyita dua bidang tanah berikut sertifikat yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi. Tanah itu seluas 18.658 m2 dan 18.115 m2. Selain itu, polisi juga menyita satu buah mobil Merk Ford, Type Ranger Double Cab 2,2L.
Penyidik Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kejagung agar JPU segera menerbitkan P-21 atau berkas perkara lengkap. Hal ini agar para tersangka dan barang bukti dapat segera dilimpahkan untuk disidang.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq