Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

2 Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara terkait Korupsi di Kementan

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:19:00 WIB
2 Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara terkait Korupsi di Kementan
Dua anak buah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua anak buah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara.

Selain itu, Hatta dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dikenakan hukuman pengganti yakni kurungan 2 bulan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono juga divonis 4 tahun penjara. Kasdi juga didenda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

"Berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Vonis dibacakan dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024).

"Menjatuhkan vonis 10 tahun penjara" kata Hakim Pengadilan Tipikor.

Hakim membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi.

Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut