Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan Habib Bahar Tersangka Penghinaan Kepala Negara

Jumat, 07 Desember 2018 - 00:05:00 WIB
Bareskrim Tetapkan Habib Bahar Tersangka Penghinaan Kepala Negara
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/12/2018).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap kepala negara. Penetapan tersangka usai pemeriksaan terhadap Habib Bahar selama 11 jam di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya mendapatkan 29 pertanyaan dari penyidik. Namun, dia tidak mengungkapkan pertanyaan apa saja yang dilontarkan ke Habib Bahar.

"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," ujar Aziz, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis, (6/12/2018).

Sampai saat ini kliennya belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum lain atas penetapan tersangka tersebut. Dia mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu bersama kliennya. "Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," ucapnya.

Habib Bahar Bin Smith dijerat melanggar Pasal 16  juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 Juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut