Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus WO Ayu Puspita, Ini Status 3 Orang yang Sempat Diperiksa Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Ungkap Peran Tersangka Kasus Penipuan Skema BEC, Jadi Direktur Perusahaan Palsu

Jumat, 01 Oktober 2021 - 19:49:00 WIB
Bareskrim Ungkap Peran Tersangka Kasus Penipuan Skema BEC, Jadi Direktur Perusahaan Palsu
Bareskrim Polri mengungkap peran empat tersangka kasus penipuan dengan modus operandi skema Bussiness Email Compromise (BEC). (Foto: Puteranegara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap peran masing-masing tersangka kasus penipuan dengan modus operandi skema Bussiness Email Compromise (BEC). Penipuan tersebut telah merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan. 

Dir Siber Bareskrim Brigjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, peran keempat tersangka, yakni CR (25), warga Jakarta Selatan berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari tindak pidana tersebut. 

Kemudian, tersangka berinisial NT (38) yang merupakan warga Depok berperan sebagai Direktur perusahaan palsu. Lalu, tersangka YH (24) warga Jakarta Selatan diduga membuat rekening dengan identitas palsu dan digunakan untuk menerima aliran dana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut