Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Panji Gumilang, Periksa 2 Saksi
                
                JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Bahkan, polisi sudah memeriksa 2 orang saksi terkait kasus ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
                                "Melakukan wawancara terhadap saksi saudara S dan saudara AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh saudara PG," kata Ramadhan, Rabu (26/7/2023).
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal peran kedua saksi dalam kasus tersebut. Termasuk hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
                                        Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai pemeriksaan itu, Bareskrim resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Penyidik Dittipidum Bareskrim menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Editor: Reza Fajri