Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

Baru Dilantik, Hillary Brigitta Lasut Kritik RKUHP dan Dukung Dewan Pengawas KPK

Selasa, 01 Oktober 2019 - 16:19:00 WIB
Baru Dilantik, Hillary Brigitta Lasut Kritik RKUHP dan Dukung Dewan Pengawas KPK
Anggota DPR termuda periode 2019-2024 Hillary Brigitta Lasut (kanan) saat memimpin sidang paripurna pelantikan DPR periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR termuda periode 2019-2024 Hillary Brigitta Lasut langsung mengkritik beberapa pasal yang terkandung dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Politikus Partai Nasdem ini juga mendukung kehadiran Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perempuan yang sedang menempuh S3 di Universitas Pelita Harapan ini mengungkapkan, beberapa poin dalam RKUHP tidak ada yang baru, melainkan pasal lama yang dimodifikasi.

"Jadi menurut saya kita mesti telaah baik-baik dulu satu per satu karena memang sebenarnya tidak banyak kok pasal-pasal baru yang benar-benar dicetuskan di RUU KUHP ini. Kebanyakan aturan lama yang kemudian dimodifikasi," kata Hillary di Kompelks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2019).

Perempuan 23 tahun ini mengungkapkan keinginannya untuk berada di Komisi III yang membidangi hukum. Komisi tersebut dinilai cocok dengan latar belakang akademiknya di bidang hukum.

Jika duduk di Komisi III, Hillary akan membahas secara detail sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP. "Karena dari S1 S2 S3, saya mendalami pemberantasan tipikor di bidang hukum dan penelitian saya juga di Birmingham, nanti untuk mencari core sistem pemberantasan tipikor," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut