Baru Keluar Penjara, 2 Residivis Ditangkap usai Bobol Rumah Warga di Cirebon
Selasa, 15 Juli 2025 - 18:10:00 WIB
“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” kata Kombes Sumarni.
Editor: Donald Karouw