Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sakit, Tersangka Kasus Korupsi ASDP Jadi Tahanan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Batal Jadi Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba’asyir Menolak Dipindah

Rabu, 07 Maret 2018 - 17:35:00 WIB
Batal Jadi Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba’asyir Menolak Dipindah
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Indonesia Mahendradatta (tengah) menjelaskan perkembangan kondisi Abu Bakar Ba'asyir, Rabu (7/3/2018). (Foto: iNews.id/Alfi Kholisdinuka).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Abu Bakar Ba’asyir menolak dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke Jawa Tengah. Keputusan ini sudah disampaikannya ke pihak keluarga dan pengacara.

Menurut Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Indonesia Mahendradatta, Ba’asyir menolak dipidah karena beberapa alasan. Pertama, hal tersebut sudah pernah dilakukan. Kedua, rencana pemindahan tak sesuai keinginan keluarga.  

"Jangan diutarakan sebagai hal yang baru apalagi sebuah kebaikan dan sebagainya. Yang diinisiasi oleh keluarga ustaz Abu Bakar Ba’asyir adalah keinginan untuk memberikan ustaz tahanan atau pemasyarakatan di rumah," kata Mahendradatta di Kantor TPM, kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Dia menjelaskan, permintaan status tahanan rumah sudah disampaikan pihak keluarga kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Dalam pertemuan khusus dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menhan lantas menyampaikan aspirasi tersebut. Atas dasar rasa kemanusiaan, apalagi dengan memperhatikan kondisi Ba’asyir yang sedang sakit, Presiden pun menyetujui rencana itu.

Namun dalam perkembangannya usulan tahanan rumah dipastikan batal. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, Pemerintah hanya berencana memindahkan Ba’asyir ke tempat yang dekat dengan keluarga. Adapun statusnya tetap sebagai tahanan di dalam lapas.

”Putusan pengadilan (Ba’asyir) bukan tahanan rumah. Mana bisa tahanan rumah karena undang-undangnya enggak demikian,” kata Yasonna, Senin, 5 Maret 2018.


Mahendradatta menegaskan, dengan pembatalan tahanan rumah itu Ba’asyir dan keluarga sepakat menolak rencana pemindahan. "Sudahlah tidak usah. Ini suatu hal yang basi diperbarui, jadi sudah ditolak,” katanya. Dia menduga rencana pemindahan tidak semata-mata alasan kemanusiaan.

”Jadi jangan diperbarui hal basi ini hanya untuk komoditas tertentu, bukan komoditas kemanusiaan. Kalau memang kemanusiaan silakan, beliau dimasyarakatkan di rumah." kata advokat yang namanya melejit saat menangani kasus Bom Bali itu.

Terkait grasi, Mahendradatta mengakui sampai saat ini Ba’asyir tidak mengajukan grasi. Sesuai ketentuan, grasi harus didahului dengan pernyataan bersalah, sementara Ba’asyir sampai hari ini mengaku tidak bersalah.

"Grasi itu bahasa awamnya pengampunan atas kesalahan, berbeda dengan abolisi dan amnesti. Abolisi dan amnesti itu diberikan tanpa harus mengakui kesalahan atau mengubur kesahalahan, ini masih mengingat-mengingat kembali kesalahan beliau,"tuturnya.

Seperti diketahui, Ba'asyir selaku pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2004 divonis hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.

Pada 2011, Ba’asyir kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Kamis, 1 Maret 2018 lalu, pria kelahiran Jombang ini untuk keempat kalinya menjalani perawatan di RSCM, Jakarta Pusat karena menderita penyakit kista ganglion yang berbentuk benjolan berisi cairan di kaki.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut