Batas Waktu Sanksi Berakhir, 1.120 PNS Koruptor Belum Dipecat
JAKARTA, iNews.id, - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi hingga kini masih menerima gaji dan tunjangan. Meski pemerintah telah menginstruksikan sanksi pemecatan, namun 1.120 orang tetap berstatus pegawai.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, hingga 30 April 2019 pukul 09.00 WIB, dari 2.357 PNS terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) baru 1.237 atau 53 Persen yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Jumlah 1.237 PNS itu meliputi 58 PNS pusat dan 1.179 PNS daerah,” kata Ridwan melalui keterangan tertulis, Selasa (30/4/2019) dikutip dari laman resmi Setkab.
Ridwan menjelaskan, 30 April 2019 sebenarnya merupakan batas akhir untuk penjatuhan saksi PTDH. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
SE tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Kementerian PAN dan RB serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018 dan Nomor: 153/KEP/2018 pada 13 September 2018.
Menurut Ridwan, SKB ini mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
BKN pada 6 Maret 2019 telah melayangkan imbauan bagi PPK agar melaksanakan sanksi PTDH bagi PNS korutor berkekuatan hukum tetap (BHT) paling lambat 30 April 2019.
”Penjatuhan sanksi agar dilaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri PANRB,” ujarnya.
Ridwan mengakui ada sejumlah kendala yang menyebabkan belum seluruhnya PNS pelaku tipikor disanksi PTDH sampai tenggat waktu berakhir.
Kendala itu antara lain, instansi kesulitan mendapat putusan pengadilan terkait PNS tersebut dan tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi.
“Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,” ujar Ridwan.
Kedua, beberapa instansi menunggu terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN yang kerap dijadikan dalil penundaan melakukan pemberhentian.
Ketiga, terjadinya proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sehingga tidak masuk daftar pemblokiran data kepegawaian oleh BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pemberhentian.
Kendala lain, ditemukannya data sejumlah PPK belum memulai proses penerbitan PTDH. Terhadap kendala keempat ini dia menegaskan mereka bakal dijatuhi sanksi.
”PPK yang tidak melaksanakan penerbitan SK pemberhentian PTDH PNS Tipikor BHT sampai dengan 30 April 2019 akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata dia.
Editor: Zen Teguh