Batman Ditangkap di Australia, Pekerjakan WNI Jadi PSK di Sydney
JAKARTA, iNews.id - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap. Warga negara Indonesia dipekerjakan oleh seseorang berinisial SS alias Batman sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Mabes Polri bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) berhasil menangkap dua tersangka yakni FLA, perempuan berusia 36 tahun dan SS alias Batman, WNI yang sudah menjadi warga Australia.
FLA ditangkap di Perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024. FLA berperan merekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.
"Selanjutnya menyerahkan korban kepada saudara SS alias Batman yang berada di Sydney," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Sementara SS alias Batman ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini ditahan di kantor AFP. Batman berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
Batman juga menjemput korban, menampung dan mempekerjakan mereka di beberapa tempat prostitusi di Sydney.
"Hasil penelusuran kami, bahwa tersangka memberangkatkan korban ke Sydney Australia untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang kemudian para korban diserahkan kepada mucikari/agensi SS alias Batman yang berada di Sydney, Australia," kata Djuhandani.
Tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Editor: Reza Fajri