Bawaslu: Akun Tak Bertuan Jadi Tantangan Bersama Awasi Kampanye Pilkada di Medsos
JAKARTA, iNews.id - Penggunaan media sosial (medsos) dalam kampanye di era modern seperti saat ini berkembang pesat, termasuk di dalamnya akun tak bertuan. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi tantangan tersendiri dalam Pilkada serentak 2020.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye di medsos, pendaftaran akun pasangan calon (paslon) dibatasi hanya tiga akun. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menilai, hal tersebut perlu dikaji mendalam karena masih banyak hoaks dan ujaran kebencian yang memakai akun-akun di luar yang terdaftarkan.
"Biasanya akun yang didaftarkan isinya 'malaikat' penyampaiannya baik semua, sementara banyak kita lihat akun yang melakukan pelanggaran, tidak bertuan semua," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Afif mengatakan, hal tersebut benar-benar dimobilisasi tim sukses (timses) atau orang antah berantah yang memang ingin melakukan fitnah, agitasi maupun ujaran kebencian. Permasalahannya, akun-akun tak bertuan tersebut tidak termasuk dalam pengawasan Bawaslu.
"Kadang-kadang akun yang bandel ini juga susah dilacak, maka kemarin kita kerja sama sama platform termasuk Facebook. Tapi sebagai informasi proses 'take down' itu butuh waktu panjang," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu ini.
Afif memaparkan, penurunan akun tersebut melalui beberapa tahap sehingga memakan waktu, padahal Pilkada 2020 ini menuntu Bawaslu harus bekerja dengan cepat. Hal ini menjadi tantangan yang harus dipecahkan bersama-sama.
"Kadang ada kasus akun itu diturunkan, tahapan kampanye selesai itu yang terjadi saat Pemilu 2019. Jadi tantangannya di situ juga, ini jadi persoalan kita semua," katanya.
Editor: Djibril Muhammad