KPU Akan Gelar Rekapitulasi Elektronik, Ini Catatan Bawaslu
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas (Pemilu) Bawaslu mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan rekapitulasi elektronik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Kendati demikian, Bawaslu juga telah melakukan analisis dan menyampaikan beberapa catatan terhadap uji coba rekapitulasi elektronik tersebut.
Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin yang turut hadir dalam pelaksanaan uji coba rekapitulasi itu menguraikan sejumlah catatannya.
Pertama, sebelum melakukan rekapitulasi elektronik, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menulis angka dengan rapi atau menghitamkan kolom angka dalam formulir C-KWK secara sempurna agar data terbaca secara konsisten dan akurat oleh sistem.
Kedua, setiap TPS harus memiliki satu akun rekapitulasi elektronik. Selain itu, PPK sebagai administrator aplikasi harus mampu membantu KPPS jika mengalami kendala registrasi.
"Registrasi KPPS dan akses bagi pengawas pemilu serta saksi harus selesai sebelum hari H pemungutan suara," kata Afif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).
Selanjutnya, kata dia, uji coba ini akan sangat relevan jika dilakukan dengan melibatkan pihak yang paling mepunyai keterbatasan jaringan, sumber daya manusia, ketersediaan dan perangkat. Dalam uji coba berikutnya, perlu pemeriksaan ketersediaan peladen (server), karena kekuatan ini yang paling menentukan dalam pengiriman data untuk kepentingan validasi.
"Empat, rekapitulasi elektronik membuat proses penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS membutuhkan waktu lebih lama karena tambahan aktivitas menghitamkan lingkaran-lingkaran dalam kolom angka dan mengunggah hasilnya ke sistem," ujarnya.