Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Bingung Polisi Hentikan Kasus Ketum PA 212 Slamet Ma'arif

Selasa, 26 Februari 2019 - 16:57:00 WIB
Bawaslu Bingung Polisi Hentikan Kasus Ketum PA 212 Slamet Ma'arif
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mempertanyakan langkah kepolisian yang menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. Bawaslu pun bingung terhadap keputusan kepolisian tersebut.

"Kalau kemudian saat ini SP3, mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga mestinya enggak ada unsur apa kemudian balik SP3, itu awalnya kenapa itu. Kalau sudah tahu lemah jangan lanjut. Kalau tahu kuat ayo lanjut, kira-kira itu kan," katanya di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Abhan menilai kasus tersebut seharusnya dilanjutkan karena telah melalui proses yang cukup panjang. Dia kemudian menjelaskan terkait mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu.

Dia mengaku, mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu bukan otoritas mutlak Bawaslu semata. Namun, ada sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang di dalamnya tergabung antara Bawaslu, kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Cara kerja Gakkumdu, menurut dia, berawal dari penyajian data serta bukti temuan dugaan pelanggaran pemilu. Jika itu temuan, maka data-data temuan itu harus dikaji.

Apabila itu berbentuk laporan, maka data-data laporan dan pengumpulan bukti-bukti lain serta fakta-fakta hukum penting untuk dikaji juga. "Pada pembahasan di sentra Gakkumdu ada berbagai tahap, tahap 1, 2, dan 3. Penentuannya ada pada tahap ketiga," kata Abhan.

Dia menuturkan, pada tahap ketiga inilah sentra Gakkumdu sudah sepakat bahwa kasus yang menyeret Slamet Ma’arif ada unsur dugaan tindak pidana pemilunya. Maka dari itu, sentra Gakkumdu memutuskan untuk memproses Slamet.

"Bahkan penyidik polisi sudah menentukan (Slamet Ma’arif) tersangkanya ya," ujarnya.

Status Tersangka Gugur

Sebelumnya, Polisi menghentikan kasus yang menjerat Ketua Umum (Ketum) Presidium Alumni ( PA) 212 Slamet Maarif. Keputusan tersebut karena dalam gelar perkara tidak ditemukan unsur kesengajaan kampanye yang dilakukan oleh Slamet Ma'arif.

Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan, selain tidak ditemukan unsur kesengajaan, juga tidak ditemukan bukti yang cukup. Keputusan penghentian tersebut dilakukan secara komprehensif.

"Penyidik sebelum memanggil yang ketiga kalinya, dengan unsur kehati-hatian melakukan gelar perkara, mengundang Gakkumdu, para ahli untuk menggelar secara komprehensif peristiwa pidana tersebut," ujar Dedy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu saat menghadiri acara Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma'arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut