Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Bolehkan Warga Kampanye Pilih Kotak Kosong di Pilkada 2024

Rabu, 02 Oktober 2024 - 17:27:00 WIB
Bawaslu Bolehkan Warga Kampanye Pilih Kotak Kosong di Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Danandaya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar dilakukan pemungutan suara ulang bila kotak kosong menang.

Sedianya, ada dua opsi yang diatur dalam UU Pilkada bila kotak kosong meraih suara tertinggi di suatu daerah. Pertama, pemungutan suara ulang dilakukan pada tahun berikutnya. Kedua, pemungutan suara digelar pada pilkada selanjutnya.

Bila tidak dilakukan pemungutan suara ulang, Doli mengatakan akan ada Pj kepala daerah. Menurutnya, Pj kepala daerah tak boleh lama menjabat lantaran tak bisa mengambil keputusan strategis dan kewenangannya terbatas.

"Kita bayangkan penjabat satu periode lima tahun, akan jadi apa itu daerah karena penjabat itu kewenangannya tidak seluas dari kepala daerah definitif. Ini pasti mengganggu jalannya pembangunan roda pemerintahan di daerah itu," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut