Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Desak KPU Jelaskan Kebijakan dan Persoalan terkait Sirekap Pemilu 2024

Jumat, 23 Februari 2024 - 06:12:00 WIB
Bawaslu Desak KPU Jelaskan Kebijakan dan Persoalan terkait Sirekap Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendesak KPU untuk terus menjelaskan kebijakan dan persoalan terkait Sirekap kepada masyarakat. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mendesak Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) transparan mengelola data dan komunikasi antarlembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU harus terus menjelaskan kebijakan dan persoalan terkait Sirekap Pemilu 2024 kepada masyarakat.

Dia mengaku telah meminta pemberhentian sementara untuk mengonversi gambar menjadi teks dalam Sirekap.

“KPU harus terus-menerus menjelaskan kepada publik, bagaimana sistem informasi itu berlaku, kenapa ada kebijakan A dan kebijakan B. Dan, kami sudah meminta pemberhentian sementara konversi gambar ke teks. Kita fokus pada rekapitulasi berjenjang tapi dengan catatan, Formulir C Hasil harus diunggah ke Sirekap,” kata Bagja usai menghadiri seminar Kebijakan Publik, dalam rangka Dies Natalis ke-56 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).

Seiring derasnya gelombang kritik yang ditujukan kepada KPU, Rahmat berharap, lembaga penyelenggara itu menjelaskan secara terbuka ihwal kebijakan penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada para peserta pemilu dan masyarakat luas. 

“Namanya komunikasi, itu kan menginginkan transparansi. Misalnya, kami enggak bisa tahu jika ada calon legislatif yang bermasalah ijazahnya,” ujarnya.

“Baru kemudian kalau ada masalah di masyarakat, kami meminta KPU membuka data kepada kami. Ini jelas, Bawaslu tidak berhak mengawasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” tuturnya. 

Bagja mengingatkan semua pihak agar mencermati dan mengawasi rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sebab, pada tahapan ini, rekapitulasi berjalan berdasarkan sinkronisasi antara foto dan hasil konversi suara melalui aplikasi Sirekap. 

Selain itu, pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS. Data pada formulir itu kemudian akan dicocokkan dengan data di Sirekap. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut