Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Dilarang Ikut Kampanye, Tak Boleh Berpihak ke Calon Peserta Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Anggota Bawaslu Totok Haryono mengingatkan kepala desa tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Kepala desa wajib netral dalam Pemilu 2024.
“Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” kata Totok dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini mengajak seluruh kepala desa untuk membantu pengawas pemilu dalam menyosialisasikan peraturan kampanye ke masyarakat.
“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” katanya.
Dia menegaskan kepala desa dilarang ikut kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. “Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” katanya.
Diketahui, kades dan perangkat desa yang tergabung dalam wadah Desa Bersatu mendeklarasikan dukungannya terhadap pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto - Gibran Raka Buming Raka di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Terkait dengan dukungan kades dan perangkat desa, Gibran enggan menanggapinya. Yang terpenting bagaimana aspirasi dan keluhan mereka dicarikan solusinya.
"Kalau masalah dukung mendukung itu nanti saja, kita carikan solusi terbaik dulu. Kita serap dulu, apa saja permasalahannya, kalau dukung mendukung nanti ntar saja, sambil jalan," ucapnya.
Editor: Faieq Hidayat