Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu: Ketika Diputuskan KPU Melanggar Otomatis Sudah Ada Sanksi

Sabtu, 18 Mei 2019 - 15:41:00 WIB
Bawaslu: Ketika Diputuskan KPU Melanggar Otomatis Sudah Ada Sanksi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan keputusan terkait pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata kelola dan prosedur input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pilpres 2019. Keputusan tersebut sekaligus sebagai sanksi kepada KPU.

"Ketika diputuskan Anda (KPU) melanggar itu sebenarnnya otomatis sudah ada sanksi. Ketika dinyatakan oleh Bawaslu hal ini melanggar itu adalah sudah suatu sanksi," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Polemik MNC Trijaya Network bertajuk, Menanti 22 Mei, di Jakarta, Sabtu (18/5/2019).

Dia mengingatkan, Situng KPU tidak bisa dijadikan sebagai hasil akhir Pilpres 2019. Situng KPU juga dinilai tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi suara.

"Tetap saja yang menjadi pedoman bukan fotokopian tapi salinan formulir hologram dan C1 plano yang dilakukan secar bersama-sama. Itu yang menjadi patokan, bukan Situng," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Andre Rosiade mengatakan, tetap memilih jalur konstitusional menyikapi persoalan yang terjadi pada Pilpres 2019.

"Kami yakin Bawaslu punya keberanian, kalau memang menemukan ada kecurangan akan berani mendiskualifikasi calon," ucap Andre.

Menurutnya, dugaan kecurangan lebih masif terjadi pada pilpres bukan pileg. Mulai dari mobilisasi kepada kepala daerah, pelibatan aparat keamanan seperti Polri dan TNI dan tekanan kepada pihak tertentu.

"Kalau ada kecurangan rekapitulasi itu hak kami juga untuk menolak. Jangan sampai orang menolak pun dibilang tidak konstitusional," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut