Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Tak Ragu Copot Alat Kampanye yang Langgar Aturan
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada jajarannya di tingkat kota, kabupaten hingga provinsi untuk tak segan mencopot alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan. Diketahui masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum pada Bawaslu Totok Haryono, Senin (28/8/2023).
Aturan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku. Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan, dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," ucapnya.
Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.
Lalu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Editor: Rizal Bomantama