Bawaslu Pastikan Tindakan Gibran Tempel Stiker Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut penempelan stiker bergambar wajah Ganjar Pranowo yang dilakukan Wali Kota Solo, Gibran Raka Buming Raka, bukan pelanggaran. Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran.
"Yang penempelan (stiker Ganjar Pranowo) tidak ada masalah. Kemudian pelanggarannya tidak terbukti," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Selasa, (12/9/2023).
Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Bawaslu Kota Solo berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Itu hasil dari kami, karena Bawaslu Surakarta sudah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, Bawaslu masih memeriksa video Gibran yang mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Di Twitter, minggu ini kasus perkembangan Twitter yang kepala daerah sudah muncul hasilnya. Dan kami akan sampaikan kepada teman-teman insya Allah per Jumat ini," ujarnya.