Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Hasto, Ganjar Pranowo Hadir | News Flash
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai, tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo bukan suatu bentuk kampanye. Ia merasa, tayangan azan itu tak masuk kategori kampanye.

Hal tersebut disamapaikan Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). Kemudian, kata Bagja, kampanye itu harus menyampaikan visi-misi dan program kerja. Tiga kategori itu, kata Bagja merupakan bentuk kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bagja pun menegaskan, status Ganjar belum menjadi peserta pemilu. Pasalnya, Ganjar belum didaftarkan menjadi calon presiden (capres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut