Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkomdigi Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Minta Masyarakat Bijak Main Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Peringatkan Peserta Pilkada Hati-Hati Kampanye di Medsos, Jeratan UU ITE Menanti

Kamis, 23 Juli 2020 - 02:25:00 WIB
Bawaslu Peringatkan Peserta Pilkada Hati-Hati Kampanye di Medsos, Jeratan UU ITE Menanti
Abhan (kanan) (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pasangan calon pemiliah kepala daerah (pilkada) harus berhati-hati dalam berkampanye melalui media sosial (medsos). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi sepak terjang para paslon di medsos, bahkan bekerja sama dengan platform-nya, seperti Facebook, Twitter, dan Google.

Mereka yang terbukti melanggar atau melakukan kampanye hitam, bukan hanya dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tapi juga ketentuan pidana dalam UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sesuai tahapan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 5/2020 saat ini belum ada penetapan calon, adanya masih bakal. Penetapan calon 23 September 2020. Maka, baru 3 hari setelahnya ada masa kampanye. Yang jadi persoalan karena belum (berstatus) pasangan calon (paslon). Jadi, istilah publik bisa mengatakan curi start kampanye, sudah ada penetapan paslon baru bisa disebut kampane melanggar jadwal, kalau belum ada penetapan sulit menyebut kampanye di luar jadwal,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam acara Fokus SINDO bertajuk “Kampanye di Masa Pandemi”, Rabu (22/7/2020).

Abhan menjelaskan, ada beberapa hal yang diatur dalam pilkada di tengah pandemi ini seperti protokol pencegahan Covid-19, termasuk tahapan kampanye. Tim kampaye, paslon, dan masyarakat harus menaati protokol kesehatan dan UU PKPU 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada dalam Bencana Non Alam/Covid-19.

KPU masih membuka ruang kampanye yang sifatnya konvensional, yakni tatap muka, pertemuan terbatas, bahkan rapat umum masih bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol.

“Melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum, maksimal peserta 50 persen dari kapasitas lapangan. Ini kewenangan Bawaslu untuk menghitung kapasitas,” ujarnya.

Dalam konteks pilkada di tengah pandemi, lanjut dia, paslon harus punya kreativitas menarik masyarakat dengan tetap mempertimbangkan protokol pencegahan Covid-19. Menurut dia, parameter pilkada aman bukan hanya terbebas dari konflik, tapi juga bagaimana pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona.

“Kita harus menjunjung tinggi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat,” katanya, menegaskan.

Abhan menjelaskan, metode kapanye virtual sudah dilakukan saat pilkada 2018 dan pemilu 2019 dengan frekuensi yang dibatasi. Masing-masing tim kampanye menggunakan maksimal 10 akun dan di masing-masing platform medsos dibatasi lima atau 10 akun. Pada pilkada 2020 ini akan dibuka kampanye di ruang virtual dan ini menjadi tantangan bagi Bawaslu.

Bawaslu telah membuat nota kesepahaman MoU dengan platform medsos yakni Facebook, Twitter, Google, dan platform lainnya. Inti kerja sama tersebut, Bawaslu bisa meninjau kampanye dari paslon atau tim yang diunggah, apakah melanggar atau tidak. Bawaslu berhak meminta unggahan kampanye tersebut dihapus.

“Kalau kami melihat kampanye ini ada pelanggaran, kami akan menentukan atau menilai ini melanggar. Kalau hasilnya melanggar, kami minta platform untuk men-takedown. Kalau bandel tidak men-takedown kami laporkan ke Kominfo agar izinnya di Indonesia dipertimbangkan,” tuturnya.

Bawaslu juga bekerja sama dengan Cyber Crime Mebes Polri untuk memantau potensi pelanggaran siber yang biasanya tinggi selama pesta demokrasi.

Lebih lanjut Bawaslu menunggu adanya PKPU yang mengatur secara teknis kampanye virtual, karena harus masuk ke akun-akun untuk mengecek konten apa yang diunggah, apakah ada unsuer pelanggaran hukum atau ujaran kebencian.

Dalam UU Pilkada No 10/2016 ada beberapa larangan kampanye, yakni negative dan black campaign. Bawaslu akan melihat setiap kasus, apakah masuk kategori black campaign atau negative campaign. Jika mengandung unsur black campaign, ada ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada maupun UU ITE.

“Seandainya tidak masuk UU Pilkada bisa masuk UU ITE, pidana umum. Tergantung per kasus nanti masuk unsur mana,” ujarnya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut