Bawaslu Rekomendasikan Gelar Pencoblosan Ulang di 110 TPS
                
                JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 110 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2018. Rekomendasi didasari atas banyaknya pelanggaran administrasi yang ditemukan Bawaslu.
Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, temuan paling banyak pelanggaran administratif kertas suara yang sudah dibuka, kertas suara yang diberikan kepada pemilih melebihi ketentuan, dan politik uang.
                                “Ada pelanggaran adiministrasi yang kami temukan. Ada 110 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang," kata Fritz dalam acara diskusi Polemik MNC Trijaya FM dengan tema Pilkada, Kotak Kosong dan Pilpres di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6/2018).
Fritz menuturkan, 110 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang merupakan hasil rekomendasi dan laporan dari panitia pengawas pemilu di kecamatan (Panwascam). Total TPS yang dilaporkan pelanggarannya dan dievaluasi Bawaslu hingga saat ini mencapai 8.300 TPS.
“Karena kejadiannya di TPS. 110 itu rekomendasi Pawascam. Kami baru mendapat kasus money politic 37 kasus. Yang terbanyak ada di Sulsel 8 kasus, Sumut 7 kasus,” ujar dia.
Kendati demikian, Bawaslu menilai, Pilkada serentak 2018 telah berhasil dan sesuai target dari KPU mapun Bawaslu. Menurutnya, selain pelanggaran administrasi, pemungutan suara ulang juga dilakukan karena adanya kondisi alam, seperti banjir dan curah hujan yang tinggi.
“Secara umum semua itu sudah hampir sesuai dengan rencana tetapi ada beberapa hal yang harus dievaluasi,” kata Fritz.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto