Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu: Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 Jangan Sampai Hilangkan Hak Suara

Senin, 17 Agustus 2020 - 07:30:00 WIB
Bawaslu: Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 Jangan Sampai Hilangkan Hak Suara
Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terkait Covid-19 saat Pilkada Serentak 2020. Bawaslu meminta agar sanksi itu tidak sampai berupa penghilangan hak suara.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, partisipasi pemilih perlu menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi. Menurutnya, pemilih yang telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.

"Kalau ada yang tidak mau pakai atau tidak bawa masker bagaimana? Padahal telah melengkapi persyaratan. Ini harus ada aturan yang tegas," kata Abhan, Minggu (16/8/2020).

Dia menuturkan, penyelenggara dan masyarakat perlu bekerja sama soal penerapan protokol kesehatan ini. Demikian pula dengan penyelenggara pemilu, harus menjamin ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas dan para pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Abhan mengingatkan, ada empat asas yang menjadi landasan Bawaslu dalam upaya menjaga agar hak-hak pemilih dan peserta dapat terpenuhi. Pertama, asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi). Kedua, asas vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan).

Ketiga, asas democracy is goverment of the people, by the people, and for the people (demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat) dan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

"Pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi spirit mengawasi pilkada pada masa tatanan baru Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Untuk diketahui, sanksi ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan Pilkada tertuang dalam Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Berikut bunyi pasal mengenai hal tersebut:

Pasal 11

(1) Setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

(2) Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.

(3) Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut