Bawaslu Sebut 4 Potensi Pelanggaran saat Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2020
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai kembali sejumlah tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang digelar secara serentak di 270 wilayah. Salah satu yang akan dilaksanakan yaitu tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang akan digelar hari ini, Rabu (15/7/2020).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Petalolo menyampaikan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk mengawasi pelaksanaan coklit tersebut. Dia mencatat, dalam tahapan ini setidaknya ada empat potensi pelanggaran administrasi dan etik yang mungkin terjadi.
"Hal tersebut harus jadi fokus pengawasan di jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Ratna dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Ratna menyebut, kemungkinan pelanggaran pertama yang akan terjadi yaitu petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan coklit atau melakukan coklit tapi tidak sesuai dengan prosedur, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan covid-19. Kedua, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU kabupaten/kota tidak menindaklanjuti masukan pengawas pemilihan atau tim kampanye pasangan calon.
"Ketiga, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi tidak memberikan salinan daftar pemilih sementara kepada Bawaslu kabupaten/kota atau provinsi. Keempat, tempat pemungutan suara (TPS) tidak mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS)," ujarnya.
Menyambung pernyataan Ratna soal salinan daftar pemilih sementara, Anggota Bawaslu RI lainnya Muhammad Afiffudin mengatakan dalam tahapan ini Bawaslu telah meminta data pemilih dalam formulir AKWK kepada KPU sebagaimana pengawasan yang selama ini telah dilakukan.
Namun, berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu dari 270 kabupaten/kota yang berhasil dihimpun, ada 173 KPU kabupaten/kota atau sekitar 84 persen yang belum memberikan daftar pemilih AKWK. Padahal itu menurutnya merupakan hal dasar yang yang dijadikan bahan pengawasan dalam tahapan coklit.
"Dan 32 kabupaten/kota atau 16 persen sudah memberikan. Mungkin sebagiannya masih berproses. Pemberian daftar pemilih AKWK oleh KPU berdasarkan permintaan Bawaslu sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antar penyelenggara Pemilihan. Bawaslu memilih menggunakan model AKWK sebagai alat pembanding dalam proses coklit dan kebututuhan sinkronisasi dengan data pengawasan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Salah satu tahapannya yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat yakni melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi bertajuk 'Bagaimana Kesiapan Pilkada 2020?' Yang digelar secara virtual, Jumat (10/7/2020).
"Tanggal 15 Juli nanti kita akan memulai proses pemutakhiran data pemilih, melakukan coklit ya," katanya dalam diskusi tersebut.
Editor: Rizal Bomantama