Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Gelar Sidang Pembuktian 6 Sengketa Hasil Pilkada 2024 Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Masih Temukan ASN yang Terindikasi Tak Netral di Pilkada 2020

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:43:00 WIB
Bawaslu Masih Temukan ASN yang Terindikasi Tak Netral di Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada 2020 (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) hingga penyelenggara pemilu di dalam memberikan dukungan terhadap calon perseorangan di Pilkada 2020. Hal itu terungkap dalam evaluasi pengawasan Bawaslu dalam tahapan Pilkada yakni verifikasi faktual calon perseorangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afiffudin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi faktual ini. Katanya, ada sejumlah pelanggaran yang paling menonjol terjadi.

"Jika kita rekap maka di 79 Kabupaten/Kota yang sudah kita rekap, ada 6.492 dokumen pendukung dari ASN, kemudian ada 4.411 dokumen pendukung yang KTP nya itu adalah penyelenggara Pilkada, itu sudah kita klarifikasi semua, semuanya pasti dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Afif dalam jumpa persnya di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Di samping itu, dia menyebut jika Bawaslu masih menemukan kasus atau pelanggaran yang sudah terjadi di Pemilu sebelumnya. Kasus yang dimaksud seperti halnya pendukung yang sudah meninggal, tetapi KTP nya masih dimasukkan sebagai KTP pendukung calon perseorangan.

Selain itu juga ada pendukung ganda. Ia menjelaskan, jika pelanggaran ini terjadi lantaran ada yang mendukung lebih dari 2 pasangan, setelah itu kemudian Bawaslu verifikasi untuk dimintakan informasi lebih lanjut terkait calon yang menjadi pilihan tetapnya. berikutnya, ada pendukung yang sudah pindah domisili dan keterangan yang tidak semua datanya sesuai data diri pendukung.

"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas kelurahan/desa yang melakukan pengawasan, melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan di Panwascam ketika nanti ada rekapitulasi, catatanya akan ada terkumpul di Kecamatan," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut