Bawaslu Sebut Banyak ASN Langgar Netralitas Pemilu karena Narsis di Medsos
"Sudah saatnya bapak ibu sebagai pejabat pembina kepegawaian melakukan sosialisasi pengguna sosmed bagi ASN," ujar Rahmat.
Dia menegaskan keberpihakan ASN dalam pesta demokrasi itu hanya terletak pada saat mereka masuk ke dalam TPS dan mencoblos di bilik suara. Lebih dari itu, mereka tidak boleh menampakkan keberpihakan kepada salah satu calon.
"Karena yang bersangkutan (ASN) adalah pejabat yang melakukan penyediaan fasilitas publik bagi masyarakat tanpa kemudian memandang yang bersangkutan (anggota perpol) adalah anggota Parpol," tuturnya.
Sama halnya dengan Bawaslu dan KPU, prinsip dasarnya adalah nondiskriminatif dalam hal pelayanan publik. Bawaslu dan KPU tidak bisa diskriminatif dalam hal pelayanan kepada semua peserta Pemilu.
"ASN juga kepada siapapun tidak boleh diskriminasi, ini lah yang harus kita Jaga untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia," ucap Rahmat.
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan netralitas ASN dalam pesta demokrasi itu sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Terkait Pemilu kita diwajibkan netral maka ada konsekuensi hukum. Mulai dari hukum yang paling ringan sampe yang terberat," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq