Bawaslu Sebut Tak Ada Aturan Dilanggar jika Jokowi Jadi Jurkam Ahmad Luthfi-Yasin
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut tak ada aturan yang dilanggar jika Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Status Jokowi saat ini tidak lagi penyelenggara negara.
"Pak Jokowi kan sudah bukan presiden lagi, maka apa yang berkaitan dengan Pak Jokowi, ya itu status beliau sebagai warga negara biasa. Apakah boleh berpihak? Ya boleh berpihak. Kecuali beliau jadi presiden, pasti akan cuti dan lain-lain," ujar Bagja, Selasa (29/10/2024).
 
                                Perihal permasalahan pantas atau tidaknya Jokowi menjadi jurkam berkaitan dengan etika, Bagja menegaskan hal itu bukan tugas Bawaslu yang menilai. Permasalah etik kata Bagja merupakan wewenang publik yang menilai.
"Kita nggak ngurusin etik, nanti ngurusin etik ya teman-teman sendiri lah. Masyarakat yang menilai etiknya atau tidak," ujarnya.
