Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Ungkap Putusan Dismissal MK soal Coblos Ulang Pilkada: 5 Disetop, 2 Lanjut
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu: Sengketa Pilkada 2020 Terjadi di 91 Kabupaten, 12 Kota dan 2 Provinsi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 19:12:00 WIB
Bawaslu: Sengketa Pilkada 2020 Terjadi di 91 Kabupaten, 12 Kota dan 2 Provinsi
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kanan) saat menjadi salah satu pembicara. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima sebanyak 105 permohonan penyelesaian sengketa kasus yang terjadi dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Jumlah ini didapat dari hasil pemutakhiran data sengketa pada Selasa, 29 September 2020.

"Sengketa paling banyak terjadi di 91 kabupaten, 12 kota dan 2 provinsi," ucap anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Sebanyak 99 permohonan, dia mengungkapkan, diajukan secara langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu di daerah. Sedangkan 6 permohonan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

"Jumlah tersebut sangat timpang. Padahal Bawaslu sudah mempersilakan peserta ataupun tim kampanye untuk ajukan permohonan via daring," kata Bagja.

"SIPS dengan permohonan daring tujuannya supaya memutus penyebaran Covid-19 dengan mengurangi kegiatan tatap muka. Maka silakan gunakan SIPS Bawaslu," ujarnya.

Bagja memaparkan, kehadiran SIPS merupakan salah satu cara Bawaslu untuk adaptasi dengan kondisi pandemi virus corona saat ini. Dengan perubahan beberapa kebiasaan penyelenggara pemilu, menurut dia, permohonan sengketa secara daring merupakan cara untuk peserta pilkada, tim pemenangan dan stakeholder mendapatkan keadilan dalam pesta demokrasi.

"Kami ingin memastikan penyelenggara, peserta, pendukung dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut