JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada Bangka Barat 2024. Dalam putusan itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keempat TPS itu yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
China Sudah Memiliki 3 Kapal Induk, Berikut 4 Konsekuensinya
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Sinar Manik,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, Senin (24/2/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti praktik politik uang berupa pembagian uang sebesar Rp100.0000 kepada masing-masing 110 pemilih. Keempat TPS yang dimaksud tercatat memiliki daftar penerima uang yang ikut menggunakan hak pilihnya.
Salah satunya adalah Koordinator Desa bernama Rizaldi selaku saksi calon nomor urut 01 Sukirman-Bong Ming Ming. Semula Rizaldi merupakan saksi dari pasangan calon nomor urut 02 Markus-Yus Derahman.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan tindakan tersebut mencederai kemurnian hasil perolehan suara Pilkada Bangka Barat 2024. Pemilih yang terlibat di masing-masing TPS adalah 23 orang di TPS 1, 27 orang di TPS 2, 30 orang di TPS 3, dan 30 orang di TPS 4.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku