Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memanggil para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk diminta klarifikasi terkait pelarangan jurnalis meliput rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Makassar 2018, Jumat (29/6/2018) malam.

“Panwas (Panitia Pengawas) Kota Makassar sudah memanggil KPU setempat untuk meminta klarifikasi, apakah benar hal itu terjadi dan apakah kemudian ada pelanggaran yang terjadi dalam proses rekapitulasi di sana,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Sabtu (2/6/2017).

Dia mengatakan, rapat pleno KPU semestinya dilakukan secara transparan. Tidak ada alasan melarang media meliput kegiatan tersebut, karena itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada pasal 8 ayat 4 peraturan itu dinyatakan, rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan asing, masyarakat, dan instansi terkait. Karenanya, kata Fritz, Bawaslu sangat menyayangkan jika memang benar telah terjadi pelarangan jurnalis meliput rapat rekapitulasi suara Pilwakot Makassar 2018, tadi malam.

“Kami dari Bawaslu sangat menyayangkan karena itu tidak mendukung transparansi proses yang kita lakukan bersama-sama. Proses ini harusnya dapat dilakukan secara terbuka,” katanya.

Senada, Ketua KPU Arief Budiman juga menegaskan, wartawan diperbolehkan meliput kegiatan penghitungan perolehan suara mulai dari TPS (tempat pemungutan suara), kecamatan, hingga ke tingkat rapat pleno terbuka KPU kabupaten kota. Kendati demikian, dia menilai insiden yang terjadi di Makassar, tadi malam, harus dicek lagi penyebab pastinya.

“Bagi KPU boleh (tidak ada larangan wartawan meliput). Tapi Anda juga harus cek situasi di lapangan seperti apa. Mungkin di sana ruangannya kecil, kalau masuk semua enggak cukup. Nah, mungkin yang boleh masuk sebagaian atau gantian,” kata Arief.

Sebelumnya, rapat pleno penghitungan suara hasil Pilwalkot Makassar 2018 di Kantor Kacamatan Makassar, Jumat (29/6/2018), berlangsung tertutup bagi seluruh awak media. Akses masuk dan peliputan dalam ruang tersebut dihalangi oleh aparat keamanan yang bertugas. Petugas melarang para wartawan meliput proses penghitungan suara.

“Kami sudah naik di lantai 3 kantor kecamatan. Rapat pleno belum berlangsung, teman-teman dilarang masuk, bahkan diusir disuruh keluar ruangan,” ungkap jurnalis Koran Sindo Makassar, Maman Sukirman.

Kondisi semacam itu menurutnya terjadi di seluruh kantor kecamatan di Makassar. Proses penghitungan suara tidak bisa diliput jurnalis.

Data quick count Pilwalkot Makassar hingga Jumat (29/6/2018) menunjukkan, kolom kosong meraih 52,50 persen suara, unggul dari perolehan suara pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) sebesar 47,50 persen.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut