Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Tegaskan Satgas Medsos Bisa Pidanakan Pelaku Black Campaign

Minggu, 18 Desember 2022 - 13:47:00 WIB
Bawaslu Tegaskan Satgas Medsos Bisa Pidanakan Pelaku Black Campaign
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal membentuk Satgas Medsos untuk mencegah kampanye hitam (black campaign) selama tahapan Pemilu 2024. Bawaslu menegaskan Satgas dapat memidanakan pelaku black campaign di media sosial.

"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalaupun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoaks, itu bisa dipidana," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Minggu (18/12/2022).

Dia mengingatkan, jika terbukti melakukan black campaign, pelaku juga terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU pemilu. Hati-hati," kata Bagja.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu akan membentuk Satgas Medsos untuk tahapan Pemilu 2024. Dengan adanya Satgas ini, Bagja berharap tidak terjadi lagi pembelahan di masyarakat karena berbeda pilihan politik.

"Khususnya dalam supaya tidak terjadi polarisasi lagi," ujar Bagja.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut