Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran

JAKARTA, iNews.id - Kabar terkait keaslian ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Hal ini bermula dari gugatan yang diajukan warga bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Terbaru, Pakar Telematika, Roy Suryo juga menyoroti terkait keaslian ijazah SMA Gibran. Bahkan, dia beberapa kali menyambangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas persoalan temuan ijazah Gibran.
Dalam siniar di kanal YouTube Hersubeno Point, Roy Suryo menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan yang dibuat khusus untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Roy menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 18 ayat (3). Menurutnya, pasal itu menjadi celah yang sengaja disisipkan agar Gibran tetap bisa mencalonkan diri menjadi Cawapres meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
"Di situ disebutkan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi calon presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran,” ucap Roy dikutip, Jumat (17/10/2025).
Dia menambahkan, aturan tersebut menjadi bukti kuat dugaan pemufakatan jahat antara KPU dengan pihak tertentu guna menyamarkan riwayat pendidikan Gibran untuk pemberkasan administrasi Pilpres 2024.
"Apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat,” kata dia.