Bawaslu Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Jadi Pemilih di Pemilu 2024, Kok Bisa?
Jumat, 31 Maret 2023 - 07:51:00 WIB
Dia mengingatkan agar anak di bawah umur tidak berada di tempat kampanye. Menurutnya larangan tersebut tertuang dalam UU Pemilu
"Secara tegas kami sampaikan tidak boleh (anak-anak berada di ruang kampanye). Mau senam atau nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama