Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Temukan Ratusan Nama Warga dan Pengawas Pemilu Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu 2024

Senin, 29 Agustus 2022 - 15:40:00 WIB
Bawaslu Temukan Ratusan Nama Warga dan Pengawas Pemilu Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu 2024
Bawaslu telah menerima ratusan laporan masyarakat dan pengawas pemilu yang menemukan namanya dicatut oleh partai politik (parpol) untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (foto : ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bawaslu telah menerima 121 laporan masyarakat yang menemukan nama dan nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut oleh partai politik (parpol) untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain itu, kejadian serupa juga dilaporkan 282 pengawas pemilu.

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan data itu dihimpun hingga tanggal 23 Agustus 2022.

"Ada pula 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol," kata Totok Hariyono dikutip Senin (29/8/2022).

Dia menjelaskan Bawaslu telah menyurati KPU dan partai politik yang terkait untuk mengoreksi nama dan NIK pengawas Pemilu yang dicatut dan terdata dalam Sipol KPU.

"Bawaslu menyurati KPU dan parpol yang bersangkutan untuk mengoreksi nama nama tersebut," ujar Totok.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin menegaskan temuan itu menunjukkan Sipol bekerja dengan baik. Dia menyebutkan temuan sejumlah nama pengawas pemilu yang ditemukan di dalam Sipol bukan lah sebuah temuan murni melainkan informasi awal yang didapatkan dari sistem KPU.

"Kalau menelusuri dari link KPU itu bukan temuan Bawaslu. Karena masyarakat dapat mengecek sendiri. Kecuali memang dia (Bawaslu RI) menemukan dari jalurnya (bukan dari Sipol KPU)," ujar Afifuddin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut