Bawaslu Temukan Ribuan Data Pemilih Janggal, Begini Respons KPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak bisa menindaklanjuti temuan Bawaslu soal data ribuan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi masuk dalam daftar pemilih model A-KWK. Temuan tersebut dinilai tidak lengkap.
Anggpta KPU Viryan Aziz mengaku telah mendapatkan informasi tentang temuan Bawaslu tersebut. KPU telah mengecek, sayangnya data tersebut tidak lengkap karena tidak disertai nama lengkap dan alamat (by name by address).
"Kalau tidak ada data by name by address apa yang bisa ditindaklanjuti?," kata Viryan saat dihubungi iNews.id, Selasa (11/8/2020).
Viryan menjelaskan, sesuai regulasi, setiap masukan harus disertai data otentik yang lengkap. Jika terpenuhi, KPU dapat menindaklanjuti. Karena itu, jika ingin temuan tersebut ditindaklanjuti, mestinya Bawaslu mengirimkan data jelas dan komplet.
"Bentuk tidaklanjut dari catatan Bawaslu, jajaran KPU akan cek by name, by address-nya di lapangan sehingga faktualitasnya diketahui apakah benar TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau MS (Memenuhi Syarat) atau ada hal lain," ujarnya.
Bawaslu menemukan ribuan pemilih TMS dalam Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK. Untuk diketahui, A-KWK merupakan daftar pemilih yang digunakan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2020.
Anggota Bawaslu Mohammad Afifuddin menjelaskan, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020. Sayangnya, dia menduga belum ada upaya sinkronisasi tersebut.
"Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," kata Afif dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Editor: Zen Teguh