Bawaslu Tolak Gugatan OSO terkait Pencoretannya dari Daftar Caleg
JAKARTA, iNews.id – Bawaslu menolak gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencoretannya dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD pada Pemilu 2019. Putusan itu memperkuat langkah KPU.
Putusan tersebut dibacakan langsung ketua majelis sidang ajudikasi Bawaslu, Abhan. "Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
KPU mencoret nama OSO dari daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019. Menurut KPU, sesuai aturan, sesorang yang mendaftar sebagai caleg harus mundur dari pengurus partai politik. Adapun OSO hingga saat ini tetap berstatus ketua umum Partai Hanura.
Komisioner KPU Ilham Saputra sebelumnya menegaskan, hingga batas akhir pengunduran diri, OSO tak menyerahkan surat yang menyatakan dirinya mundur. Atas dasar itu, tindakan OSO dianggap melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Kuasa hukum OSO, Herman Kadir, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu. Putusan itu dinilainya tak masuk akal karena Bawaslu tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan.
"Terutama saksi ahli dan saksi fakta. Saksi fakta mengatakan bahwa keputusan KPU Nomor 26 itu tanpa ada RDP dengan Komisi II (DPR). Jadi kami cukup kecewa dengan putusan Bawaslu," ujarnya.
Herman menegaskan, dengan putsan ini OSO berencana mengajukan upaya hukum lain, yaitu memnbawa ke Pengadilan Tata Usaha Negeri. Dirinya optimistis pengadilan akan mengabulkan gugatan itu.
Editor: Zen Teguh