Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Masuk Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp5,3 Miliar

Kamis, 03 Agustus 2023 - 10:28:00 WIB
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp5,3 Miliar
Bea dan Cukai Bandara Soetta menggagalkan penyelundupan ekspor 34.222 benih lobster atau benur senilai Rp5,3 miliar. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Gatot menjelaskan benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.” ujarnya.

Atas perbuatannya, DP dijerat pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal RP5 miliar. Sedangkan terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama BBKIPM di Pantai Carita, Pandeglang pada 29 Juli 2023.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut