Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Gabungan! Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Bolsel Ditertibkan
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar, Hendak Dibawa ke Luar Negeri

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:57:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar, Hendak Dibawa ke Luar Negeri
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan emas ilegal seberat 25,88 kg senilai Rp61 miliar di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. (Foto: iNews/Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram senilai sekitar Rp61 miliar sepanjang Oktober 2026. Mayoritas pelaku yang ditindak merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak membawa emas tersebut ke luar negeri melalui lima bandara internasional.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan penindakan dilakukan di Bandara Juanda, Bandara Kertajati, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Soekarno-Hatta.

"Selama bulan Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25 kilogram, tepatnya 25,88 kilogram, di lima titik gerbang udara strategis nasional," ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).

Seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka juga menjalani proses hukum dengan penyidikan yang dikoordinasikan bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Priyono menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi sumber daya alam nasional dari praktik ekspor ilegal.

"Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus," kata Priyono.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan penumpang yang hendak membawa perhiasan atau emas ke luar negeri agar melengkapi dokumen kepabeanan serta perizinan resmi. Barang yang dibawa juga harus dilaporkan kepada petugas di pelabuhan atau bandara keberangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tindak pidana penyelundupan ekspor dapat dikenai hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, ketentuan mengenai pembawaan barang berupa perhiasan, perak, dan emas oleh penumpang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Pemerintah juga memberlakukan PMK Nomor 80 Tahun 2025 sejak 23 Desember 2025. Aturan tersebut mengatur jenis komoditas ekspor emas tertentu yang dikenai bea keluar.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Teddy Ristiawan, menjelaskan bahwa koordinasi penindakan bersama Bea Cukai telah berlangsung selama beberapa bulan. Kerja sama tersebut turut mengungkap lokasi persembunyian yang digunakan untuk mengolah emas ilegal.

"Proses-proses yang dilakukan oleh para tersangka di beberapa lokasi persembunyian atau perumahan yang mereka mengolah barang bukti emas tadi dengan menggunakan mixer atau blender dengan kemudian menjadi bubuk-bubuk," kata Kombes Teddy.

Menurutnya, penegakan hukum juga diperkuat di sektor hulu untuk memutus rantai pasok emas yang berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI).

"Jadi seperti yang kami sampaikan tadi, Direktorat Tipidter melakukan penegakan hukum baik di wilayah hulu maupun hilirnya. Kami juga menghimbau kepada rekan-rekan Bea Cukai yang di wilayah, apabila ada informasi terkait dengan tindak pidana yang didapatkan, terutama kasus penyelundupan emas, silakan dikembangkan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda masing-masing," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut