Bea Cukai Ungkap Modus Baru Under Invoicing: Ekspor Rokok, tapi Isinya Air Mineral
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama mengungkapkan temuan terbaru modus under invoicing. Dia mengatakan pelaku melakukan ekspor yang didokumenkan sebagai rokok, namun isinya justru air mineral.
Temuan ini mirip dengan kasus yang sebelumnya diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di KPPBC TMP Tanjung Perak. Saat itu, Purbaya menemukan barang berupa mesin yang dicantumkan bernilai hanya 7 dolar AS atau sekitar Rp117.117 (kurs 1 dolar AS senilai Rp16.730), padahal harga pasarannya mencapai Rp40–50 juta.
"Yang ini kemarin dilaporkan bentuk ekspor rokok tapi yang diekspor adalah air mineral. Ini perlu jadi pertanyaan kita bahwa ekspor air mineral itu keperluannya untuk apa? Itu kita masih dalami," kata Djaka dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).
Djaka menjelaskan temuan tersebut merupakan hasil pengaktifan sistem pemindaian peti kemas Hi-Co Scan, peralatan milik Pelindo yang dioperasikan pihak ketiga.
Teknologi ini telah dipasang di sejumlah pelabuhan besar seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan. Sepuluh unit alat tersebut bahkan sudah tersedia di Tanjung Priok.
"Sudah ditempatkan Hi-Co Scan dan itu sangat-sangat membantu, dan saat kunjungan Pak Menkeu di Surabaya itu adalah berdasarkan hasil Hi-Co Scan termasuk beberapa waktu lalu kita berhasil gagalkan ekspor fiktif di kawasan berikat," ujar Djaka.