Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 16 Agustus 2025. Terpidana korupsi pengadaan e-KTP itu akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sampai 1 April 2029.
Setnov baru bisa kembali menjadi pejabat publik mulai 2031. Hal itu berlaku usai masa bebas bersyarat Setnov berakhir pada 2029.
Adapun ketentuan itu sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. MA memangkas hukuman pencabutan hak politik Setnov dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan pada laman kepaniteraan MA, dilihat Selasa (19/8/2025).
MA juga mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar AS dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.