Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:45:00 WIB
Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 16 Agustus 2025. Terpidana korupsi pengadaan e-KTP itu akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sampai 1 April 2029.

Setnov baru bisa kembali menjadi pejabat publik mulai 2031. Hal itu berlaku usai masa bebas bersyarat Setnov berakhir pada 2029.

Adapun ketentuan itu sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. MA memangkas hukuman pencabutan hak politik Setnov dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan pada laman kepaniteraan MA, dilihat Selasa (19/8/2025).

MA juga mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara. 

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar AS dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut