Bebas dari Rutan Pondok Bambu, Siti Fadilah Tiba di Rumah Pukul 05.00 WIB
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 13:30:00 WIB
Siti Fadilah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 4 tahun penjara. Selain itu, dia dihukum membayar denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa Tahun Anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Editor: Kurnia Illahi