Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : CKG di 2026 Tak Hanya Skrining, Warga Sakit Harus Diobati!
Advertisement . Scroll to see content

Bebas dari Rutan Pondok Bambu, Siti Fadilah Tiba di Rumah Pukul 05.00 WIB

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 13:30:00 WIB
Bebas dari Rutan Pondok Bambu, Siti Fadilah Tiba di Rumah Pukul 05.00 WIB
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari. (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

Siti Fadilah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 4 tahun penjara. Selain itu, dia dihukum membayar denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa Tahun Anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut