Bebas Murni Hari Ini, Pollycarpus Siap Buka Lagi Kasus Kematian Munir
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah hari ini memberikan status bebas murni kepada terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Kepada media, Pollycarpus mengaku siap untuk membuka kembali kasus kematian Munir jika memang masih ada pihak yang belum puas.
“Siap, siap. Jadi kalau memang belum puas, ya silakan saja,” kata Pollycarpus saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/8/2018).
Kendati demikian, dia mengganggap kasus tersebut sudah selesai dengan menjalani masa hukuman di penjara. Dia pun mengaku tidak ingin lagi meributkan ihwal sebab musabab meninggalnya Munir. “Kalau saya sendiri sudah closed (menutup kasus ini),” ujarnya.
Menurut Pollycarpus, banyak orang mengalami nasib sama seperti dirinya saat mendekam di bui. Namun, pria itu mengatakan apa yang sudah dijalaninya adalah suratan tangan yang harus dihadapinya.
“Banyak yang mengalami seperti saya, tapi gak terekspose. Dalam penjara juga banyak orang yang mengalami nasib tidak semestinya. Ya sudah, (anggap) close aja semuanya. Saya fokus dengan kerjaan saya, gak mikirin gitu lagi, sudah berlalu, saya sudah jalani,” tuturnya.
Pollycarpus Budihari Priyanto dinyatakan bersalah terkait tewasnya Munir pada 2004. Pollycarpus yang seharusnya dihukum 14 tahun penjara hanya menjalani masa hukuman selama 8 tahun dan dinyatakan bebas murni, Rabu (29/8/2018) ini.
Pollycarpus juga telah mengambil surat pengakhiran bimbingan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, sebagai bukti tertulis dari pemerintah yang menyatakannya bebas.
Selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Pollycarpus mendapat beragam remisi atau potongan masa pemidanaan. Saat menerima status bebas murni hari ini, Pollycarpus telah lebih dulu keluar dari penjara dengan bebas bersayarat pada 2014.
Istri Munir, Suciwati, menganggap Pollycarpus tidak layak bebas lebih cepat dari masa pemidanaannya. Suciwati beralasan, agen Badan Intelijen Negara (BIN) itu menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap suaminya, 14 tahun silam.
Editor: Ahmad Islamy Jamil