Bebas, Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Keluar dari Rutan Bareskrim
Jumat, 13 Agustus 2021 - 13:29:00 WIB
        
     
                 
                 
                                        Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok. Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.
Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor: Faieq Hidayat