Bebaskan 30.000 Napi, Pemerintah Bisa Hemat Rp260 Miliar
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengklaim dapat menghemat anggaran sebesar Rp260 milar terkait pembebasan 30.000 narapidana dan anak binaan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Dirjen Pas Yunaedi mengatakan, nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari, terhitung bulan April sampai Desember dikalikan dengan Rp32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dan lain-lain) lalu dikalikan lagi dengan 30.000 orang.
 
                                "Penghematan anggaran kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mencapai Rp260an miliar, selain mengurangi angka overcrowding," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/4/2020).
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen PAS, Nugroho mengatakan, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 29 Maret 2020, narapidana dan anak binaan yang diusulkan mendapatkan hak asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Narapidana Sumatera Utara, katanya, sebanyak 4.730 orang.
 
                                        Lalu, di posisi kedua dari Provinsi Jawa Timur dengan 4.347 orang, dan Provinsi Jawa Barat berjumlah 4.014 orang.