Beberapa Pegawai Positif Covid-19, Kantor LPSK Tutup 5 Hari
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menutup sementara segala bentuk aktivitas perkantoran, setelah sejumlah pegawainya terkonfirmasi positif corona (Covid-19). Aktivitas perkantoran LPSK dihentikan (lockdown) selama lima hari sejak 7 hingga 11 September 2020.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penutupan aktivitas perkantoran LPSK ditujukan untuk melakukan sterilisasi. Selain itu, penutupan kantor di bilangan Jakarta Timur ini guna mengantisipasi dan memutus penyebaran Covid-19 di antara pegawai.
"Seluruh pimpinan dan pegawai tetap bekerja tetapi dari rumah selama aktivitas perkantoran dihentikan," kata Hasto melalui pesan singkatnya, Jumat (4/9/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pegawai LPSK yang dinyatakan positif corona. Para pegawai LPSK itu terkonfirmasi positif corona setelah mengikuti swab tes pada Kamis, 3 September 2020.
Hasto berharap pihaknya akan tetap menjalankan pekerjaannya masing-masing di rumah. Dia memastikan program perlindungan saksi dan korban akan terus berjalan meskipun bekerja dari rumah.