Begini Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi yang Menjerat Bupati Meranti M Adil
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Ketiga tersangka itu adalah M Adil (bupati Meranti), FN (kepala BPKAD Kabupaten Meranti), dan MFS (dari BPK Riau).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan tiga klaster perkara rasuah yakni pemotongan anggaran, pemberian fee, dan pemberian suap.
“Tim KPK mendapat informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari para kepala SKPD kepada RP selaku ajudan bupati. Kemudian sekitar pukul 21.00 (Kamis, 6/4/2023), tim mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TN ke Polres Meranti,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/4/2023) malam.
Dari hasil keterangan FN dan TN, keduanya mengaku hendak menyerahkan uang untuk keperluan MA yang jumlahnya mencapai hingga puluhan miliar rupiah. Dari pernyataan inilah, tim berkordinasi dengan Polres Meranti mendatangi rumah dinas bupati. Pada saat itu, MA sedang berada di dalam rumah dinas tersebut.
Selain itu, KPK juga meminta keterangan kepada para kepala SKPD bahwa mereka telah menyerahkan uang kepada MA melalui FN. Di wilayah Pekanbaru, tim mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai sebesar Rp1 miliar untuk pengondisian pemeriksaan perangkat Kepulauan Meranti.
Adapun uang yang diamankan petugas sebagai bukti permulaan adalah sebesar Rp1,7 miliar. Dari sini, para pihak tersebut di periksa secara intensif. Selanjutnya perkara lain MA yang meminta kepada kepala SKPD untuk menyetorkan uang yang sumber anggarannya dari sumber Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persedian (GU).
Besaran pemotongan anggaran UP dan GU berkisar sampai dengan 10 persen untuk sebagian SKPD. Selanjutnya, uang yang disetorkan tunai diserahkan kepada FN. Setelah terkumpul, uang tersebut sedianya akan digunakan sebagai dana operasional safari politik MA untuk pencalonan gubernur Riau pada 2024.
Tak hanya itu saja, sekitar Desember 2022, MA juga menerima uang sebesar 1,4 miliar dari PT TN melalui FN yang bertindak sebagai kepala cabang PT TN yang bergerak perusahaan perjalanan umrah.
Sebelumnya, KPK menangkap 28 orang yang terdiri atas pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati M Adil. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
MA sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf D atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.MA juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b Pasal 13 UU Tipikpr.
Adapun FN sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 5 ayat 1b UU Tipikor. Kemudian, MFA sebagai penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari. MA dan FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara MFA ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Editor: Ahmad Islamy Jamil