Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023 pada Selasa (4/8/2026). Ketiganya yaitu DR selaku Direktur Enterprise & Business Service 2017-2019, WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement 2012-2020, dan EL, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement proyek Digitalisasi SPBU senilai maksimal Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter antara Pertamina dan perusahaan pelat merah.
Perjanjian itu ditandatangani Mas'ud Khamid selaku Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina periode 2018-2020 dan Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service.
"Proyek digitalisasi SPBU ini merupakan proyek yang digagas bersama oleh BPH Migas dan PT Pertamina, untuk memenuhi kebutuhan pemantauan stok BBM di SPBU secara real-time serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran," kata Taufik.
Program digitalisasi tersebut meliputi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) untuk mendukung transaksi nontunai serta Automatic Tank Gauge (ATG), yakni alat pengukur volume BBM di dalam tangki yang dapat mengirimkan data secara otomatis ke pusat data.
Dalam pengadaan EDC, Elvizar diduga lebih dulu melakukan pengondisian dengan melobi jajaran direksi dan anak usahanya agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia EDC.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Elvizar diduga memberikan sekitar Rp2 miliar kepada PT Andhiaksa Solusi Komputindo (ASK) agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya penyedia EDC.
Sementara itu, dalam pengadaan ATG, Dian diduga mengarahkan Weriza menunjuk PT Sempurna Global Pertama (SGP) sebagai penyedia ATG dengan memberikan kartu nama Liniaty July selaku direktur perusahaan tersebut.
Pada Oktober 2018, Dian menyampaikan Nota Dinas mengenai Nota Justifikasi Kebutuhan Investasi (NJKI) Digitalisasi SPBU Pertamina. Dokumen itu menetapkan ruang lingkup proyek digitalisasi terhadap 5.518 SPBU yang mencakup pemasangan ATG, Personal Computer (PC), Point of Sales (POS), System and Forecourt Controller (FCC), dan EDC, termasuk penyediaan dashboard berbasis cloud serta jaringan konektivitas.
Target implementasi ditetapkan untuk 1.200 SPBU pada 2018 dan 4.318 SPBU pada 2019 dengan nilai investasi sekitar Rp1,76 triliun serta biaya operasional sekitar Rp737,28 miliar.
Taufik mengatakan, dalam pelaksanaan proyek tersebut, perusahaan pelat merah menunjuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) sebagai system integrator dengan melibatkan sejumlah anak perusahaan BUMN.
"Namun demikian, guna melaksanakan proyek tersebut, DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU," ujarnya.
"Atas perintah DR melalui WER, anak-anak perusahaan tersebut diarahkan untuk menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas. PT PINS kemudian menunjuk PT PCS sebagai vendor pengadaan EDC, sedangkan PT SCC menunjuk PT SGP sebagai vendor pengadaan ATG," tuturnya.
Pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, Elvizar diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 dengan Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah. Agar perubahan tersebut disetujui, Elvizar juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak perusahaan pelat merah dan PT PINS.
"Selanjutnya, berdasarkan hasil penghitungan BPK, rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp193,75 miliar pada pengadaan ATG, serta Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC PAX A920 dan total loss sebesar Rp105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi," ucapnya.
Sementara, akibat pengaturan dan pengkondisian tersebut, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar.
Editor: Aditya Pratama