Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Begini Kronologi OTT Kasus Suap Dana Hibah KONI di Kemenpora

Rabu, 19 Desember 2018 - 23:28:00 WIB
Begini Kronologi OTT Kasus Suap Dana Hibah KONI di Kemenpora
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang didapat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kemenpora, di Jakarta, Rabu (19/12/2018). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Selasa (18/12/2018) kemarin. Selain itu, lembaga antirasuah juga menangkap beberapa pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam operasi tersebut. Total ada 13 orang yang diamankan KPK.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menuturkan, para tersangka itu ditangkap karena diduga terlibat praktik suap terkait pencairan dana bantuan operasional KONI 2018 dari Kemenpora.

“KPK sangat menyesalkan peristiwa ini. Para pejabat yang memiliki peran strategis untuk pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan dari dana operasional KONI. Kami bahkan menerima informasi, sejumlah pegawai KONI telah lima bulan terakhir belum menerima gaji,” ujar Saut di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dia mengatakan, penyelidikan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima KPK bahwa akan ada transaksi antara pengurus KONI dan pejabat Kemenpora pada Selasa (18/12/2018). Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK mendatangi Kantor Kemenpora di Jakarta.

Pada pukul 19.10 WIB, tim antirasuah mengamankan Eko Triyanto (staf Kemenpora) dan Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada Kemenpora) di ruang kerjanya. Beberapa menit berselang, tim mengamankan tiga pegawai lainnya di kantor kementerian pimpinan Imam Nahrawi tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut